Palu hakim telah disiapkan di meja. Kursi tahanan telah diletakkan. Satu per satu pelanggar di sidang kemarin sore (17/9). Sebanyak 35 pelanggar jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro..
Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tidak memakai masker. Majelis hakim memutuskan untuk memberi denda sebesar Rp 75 ribu. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu hari.
PR PN Bojonegoro Isdaryanto menjelaskan, 35 pelaku diadili di tiga ruang sidang. Pelanggar terjaring saat tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di beberapa titik keramaian di Bojonegoro Kota, Senin (14/9) dan Selasa (15/9) lalu.
Putusan itu muncul setelah pelaku melanggar undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Para pelaku ini dihukum denda sebesar Rp 75 ribu, maka jika ditemukan melanggar lagi kita akan didenda Rp 100 ribu,” katanya. Selanjutnya, uang denda akan disetorkan ke kas daerah (KASDA).
Namun, kemudian akan berkoordinasi dengan kantor polisi sebagai jaksa penuntut umum terkait dengan penyetoran denda uang. Tipiring sidang berikutnya akan dilakukan tiga jenis. Di antaranya dengar konvensional di pengadilan, sidang di tempat, dan pendengaran melalui konvensi video untuk pelaku berasal dari distrik Bojonegoro.
“Khusus untuk sesi video konvensi dengan polisi setempat,” katanya. Sementara itu, pelaksanaan sidang konvensional dilakukan hari Kamis. Sidang terkait akan dilakukan insidental di tempat yang diperlukan dalam beberapa hari dan jam kerja.
“Tapi sesuai dengan petunjuk kepala Pengadilan Tinggi (KPT), Jawa Timur, mungkin pada sesi malam dengan batas waktu tidak melebihi jam 21.00,” tambahnya. Menurut dia, aksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan efek shock kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Karena penegakan aturan ini demi kebaikan bersama.
Bojonegoro Polisi Public Relations Kasubbag AKP Sri Ismawati menjelaskan, pengenaan sanksi denda, diharapkan masyarakat sadar. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu kesadaran seluruh masyarakat. Sehingga jumlah korban tidak bertambah lagi. “Orang-orang harus bisa membiasakan diri dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, mencuci tangan, hingga memakai masker,” katanya.