Liput.Review- Program bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020 dan sudah mulai disalurkan ke pelaku UMKM penerima BPUM.
Dari beberapa sumber yang diperoleh tim Liput Review, bantuan UMKM akan berakhir pada akhir November 2020. Sejumlah pertanyaan mulai muncul, seperti bagaimana cara mencairkan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah sejumlah Rp 2,4 juta?
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Ada beberapa cara mencairkan bantuan UMKM, berikut Liput Review rangkum dari yang paling mudah.

Pemerintah pun meminta pelaku usaha mikro kecil menengah yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Lihat Juga: Lima Bantuan yang Masih Tersedia di Bulan Oktober
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/9/2020), Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana pendapatan umkm, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
“Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana pendapatan umkm tersebut,” ujarnya. Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM tersebut memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya ke pemerintah.
Persyaratan Mencairkan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau www.depkop.go.id, berikut persyaratan mencairkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
- Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
- Setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima banpres produktif untuk usaha mikro harus melakukan verifikasi ke bank panyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana pendapatan UMKM yang sudah didapat.
- Bank penyalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah antara lain BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Lihat Juga: Bantuan UMKM Ternyata Disalurkan Hingga 2021
Halaman: 1 2