Liput.Review — Apakah ada cara membuat surat keterangan usaha secara online, dan bagaimana cara membuat surat keterangan usaha beda domisili?
Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada UMKM tahap II.
Salah satu syarat pendaftaran adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depokop.go.id, pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Lihat Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Kapan Cair?
Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.
SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.
Cara mengurus surat usaha tidaklah sulit, karena Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.
Cara Buat Keterangan Usaha Sebagai Syarat Bantuan UMKM/Banpres Rp 2,4 Juta
UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.
Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU.
Lihat Juga: HOAX, PT Bank BRI Tidak Terbitkan Himbauan Penerima Bantuan BPUM
Halaman: 1 2