Mantan Perangkat Desa dari berbagai desa di Kabupaten Jombang menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPRD setempat, Kamis (1/10).
Aksi demo ini didominasi oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan tuntutan pemberhentian Pemkab Jombang atas kewenangan seorang kepala desa. Pemberhentian ini dinilai hanya satu pihak yang memutuskan. Sebab, banyak perangkat desa yang “dipurna tugaskan” untuk berhenti ketika berusia 60 tahun.
Sunari, selaku perwakilan demo menuturkan beberapa tuntutannya. Pertama, ia ingin gaji perangkat desa yang tidak dibayar agar segera dilunasi. Nilai hutang pemerintah atas gaji perangkat variatif, bahkan ada yang mencapai Rp 400 juta sesuai dengan luas bengkok yang diterima.
“Kami minta bupati mendengar kami, kami sudah melayangkan surat untuk audiensi sebanyak empat kali tapi tidak ada jawaban sama sekali. Kami meminta diangkat kembali karena pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.
Sunari juga menambahkan, dalam aturan ini tertulis bahwa perangkat desa yang akan diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, adapula bagi mereka yang berusia 60 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur desa.
Kejadian di Jombang, perangkat desa yang diberhentikan hanya berlandaskan SK (Surat Keputusan). Padahal jika kita lihat, umur mereka belum masuk angka 60 tahun.
“Periodeisasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di undang-undang baru tidak mengatur periodeisasi,” imbuhnya.
Hampir jumlah perangkat desa yang diberhentikan ini dilakukan oleh sepihak saja namun korbannya mencapai 600 orang. Sebenarnya, masih ada beberapa dari kita yang hingga saat ini aktif memperjuangkan nasibnya, tutup Sunari.
Aksi para pendemo ini diharapkan mampu diterima oleh pemerintah. Pemberhentian semacam ini kerap kali terjadi, dan yang paling tinggi terjadi pada tahun 2014.
“Termasuk besaran materi ini bervariasi, ada yang diberhentikan sejak 2011, 2012, 2013 dan 2017, nilainya sekitar Rp 200 sampai 400 juta,” pungkas mantan Kepala Dusun, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan ini.